1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
4. Memiliki Hak Monopoli
Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.
Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.
Syarat mendaftar HAKI
1. Formulir Permohonan
Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.
2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
– nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
– nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
– tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Simbol terkait HAKI
Simbol Terkait HAKI
Berikut adalah simbol beserta penjelasanya :
Trade Mark (TM)
Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
Service Mark (SM)
Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.
Registered Mark (R)
Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
Copyright ©
Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.
Ratifikasi HAKI
Indonesia telah meratifikasi sejumlah intrumen internasional sebagai upaya untuk harmonisasi standar Internasional Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di tanah air. "Sebagai komitmen Indonesia dalam bidang HAKI dan sejalan dengan upaya harmonisasi standar Internasional HAKI, Indonesia telah meratifikasi lima konvensi internasional di bidang HAKI," kata Dirjen HAKI Depkum dan HAM Prof Abdul Bari Azed, di Jakarta, Selasa. Ditemui di sela-sela menghadiri Seminar Nasional dalam Rangka Peringatan Hari HAKI sedunia ke-6, Abdul Bari menjelaskan kelima konvensi internasional itu adalah Paris Convention for Protection of Industrial Property, Paten Cooperation Treaty (PCT), Trademark Law Treaty, Berne Convention, WIPO Copyright Treaty dan WIPO Performances and Phonograms Treaty. Dalam kaitannya dengan kebijakan HAKI Nasional, menurut Abdul Bari, Indonesia juga telah ikut serta menjadi anggota WTO/Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights). "Keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs itu telah diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1994," katanya. Dalam kaitannya dengan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan TRIPs itulah menurut dia, bangsa Indonesia juga telah melakukan perubahan serta pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang baru meliputi UU Paten, UU Merek, UU Hak Cipta, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta UU Varietas Tanaman.
Sumber : https://sevima.com/pengertian-haki/
https://www.itb.ac.id/hak-kekayaan-intelektual#:~:text=Hak%20kekayaan%20intelektual%20(HKI)%20didefinisikan,serta%20telah%20disahkan%20oleh%20ITB
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/
https://www.antaranews.com/berita/32423/indonesia-ratifikasi-sejumlah-instrumen-haki-internasional
Komentar
Posting Komentar